DLHP Takalar Targetkan Seluruh SPPG Miliki IPAL Setelah Idulfitri

TAKALAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung fasilitas pengolahan limbah sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah SPPG Mangadu 4 yang berada di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Rabu (11/3/2026).
Peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan kepada pengelola SPPG agar tetap memperhatikan aspek pengelolaan limbah demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala SPPG Mangadu 4, Ade Elvira Suhasni, bersama Mitra (PIC) SPPG, Yuliyanti Setiawan, menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami siap selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah,” ujarnya saat menerima kunjungan tim DLHP.
DLHP berharap melalui kegiatan tersebut para pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah dan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Rahmawati, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan yang dilakukan timnya lebih difokuskan pada pembinaan terhadap pengelolaan limbah, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Ada dua hal yang perlu dipatuhi oleh pihak SPPG, pertama pengelolaan sampah dan kedua limbah. Itu sangat berdampak bagi lingkungan ketika tidak memenuhi standar,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Rahmawati, kewenangan DLHP dalam kegiatan tersebut lebih kepada pembinaan dan pengawasan.
“Kami turun ini untuk membina. Terlepas mereka sudah punya IPAL atau belum, itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada sanksi langsung bagi SPPG yang belum memiliki IPAL karena jenis kegiatan tersebut tidak termasuk industri berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Walaupun ada yang belum membangun IPAL, tidak ada sanksi langsung. SPPG ini dianggap industri yang tidak terlalu membahayakan sehingga dokumen lingkungannya menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya.
Meski demikian, pembangunan IPAL tetap menjadi perhatian pemerintah daerah karena merupakan amanat dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta hasil rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas).
“Pembuatan IPAL ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan juga hasil rakor Satgas,” kata Rahmawati.
Ia menambahkan, momentum bulan Ramadan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong seluruh SPPG segera melengkapi fasilitas IPAL.
“Karena Ramadan ini tidak ada produksi limbah cair, kebanyakan makanan kering. Jadi kami manfaatkan momentum ini untuk meminta SPPG yang belum punya IPAL agar segera membangunnya,” ujarnya.
DLHP menargetkan setelah Idulfitri seluruh SPPG di Kabupaten Takalar sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut.
“Harapannya sampai habis Lebaran, IPAL itu wajib dimiliki oleh semua SPPG,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan IPAL juga menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan.
“Dinas Kesehatan menyampaikan belum bisa mengeluarkan SLHS jika belum ada verifikasi dari kami bahwa mereka memiliki IPAL. Jadi kami verifikasi dulu, baru SLHS bisa diterbitkan,” jelas Rahmawati.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Hasanuddin, turut melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi IPAL di beberapa SPPG di wilayah Galesong, termasuk Mangadu 1 dan Mangadu 4.
Ia menjelaskan bahwa SPPG Mangadu 1 menggunakan sistem filtrasi dengan tangki tanam untuk mengolah limbah.
“Air limbah dari dapur dan pencucian masuk ke tangki, kemudian disaring melalui tiga tahapan untuk memisahkan minyak dan lemak dari air bersih,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, pengelola SPPG juga wajib melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala.
“SPPG wajib melakukan uji kualitas air limbah setiap tiga bulan sekali sesuai ketentuan Keputusan Menteri,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, tim DLHP juga menemukan beberapa catatan teknis di SPPG Mangadu 4, terutama terkait sistem drainase.

“Di SPPG Mangadu 4 belum terdapat drainase di bagian depan lokasi. Selain itu dinding bak penampungan juga perlu diplester agar tidak terjadi perembesan air limbah ke tanah,” ujarnya.
Karena tidak terdapat saluran pembuangan, limbah yang dihasilkan harus dikelola melalui pihak ketiga yang memiliki izin.
“Limbah harus disedot oleh pihak ketiga yang berizin untuk kemudian dikelola lebih lanjut,” tambahnya.
Secara umum, Hasanuddin menilai kondisi SPPG yang ditinjau sudah mendekati standar operasional, meski masih memerlukan beberapa perbaikan teknis.
“Secara umum hampir memenuhi standar, hanya masih perlu beberapa perbaikan teknis,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan aktivitas operasional SPPG tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
“Tujuan pengawasan ini untuk memastikan operasional SPPG, khususnya terkait limbah, tidak mencemari lingkungan sekitar,” tutupnya.

Pos terkait